Pasal 106A
(1) Staf Potensi Maritim disebut Spotmar adalah staf
umum pembantu Kasal yang bertugas membantu
Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum
TNI AL di bidang potensi maritim, yang meliputi
perencanaan program dan anggaran, pembinaan
kemampuan potensi maritim, pembinaan ketahanan
wilayah maritim, pembinaan komunikasi sosial
maritim, pembinaan bakti TNI AL, dan pembinaan
wilayah perbatasan laut dalam rangka menyiapkan
Ruang, Alat, dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh
bagi kepentingan pertahanan negara aspek laut.
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -16-
(2) Spotmar dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim
Kasal disebut Aspotmar Kasal yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Aspotmar Kasal dibantu oleh Wakil Aspotmar Kasal
disebut Waaspotmar Kasal.
Ketentuan Pasal 109 dihapus.
Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 126A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
