PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 126A
(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut
disebut Disopslatal adalah Badan Pelaksana Pusat
TNI Angkatan Laut yang bertugas
menyelenggarakan pembinaan operasi dan latihan
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
Angkatan Laut.
(2) Disopslatal dipimpin oleh Kepala Disopslatal disebut
Kadisopslatal yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasal, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakasal.
- Di antara Pasal 130 dan Pasal 131 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 130A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
