PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 130A
(1) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut disebut
STTAL adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan
Laut yang bertugas menyelenggarakan pendidikan
strata D3 program pendidikan (prodi) teknik mesin,
teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi,
www.peraturan.go.id
2016, No.138
strata S1 prodi teknik mesin, teknik elektro, teknik
informatika, hidro oseanografi, teknik manajemen
industri dan strata S2 prodi analis sistem dan riset
operasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
Angkatan Laut.
(2) STTAL dipimpin oleh Komandan STTAL disebut Dan
STTAL yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasal, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakasal.
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
