Pasal 134
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Laut disebut Kodiklatal
bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan
organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Laut,
pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan
Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Kodiklatal dipimpin oleh Komandan Kodiklatal
disebut Dankodiklatal yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakasal.
(3) Dankodiklatal dibantu oleh Wakil Dankodiklatal
disebut Wadan Kodiklatal dan 4 (empat) orang
Direktur serta Komandan Komando Pendidikan
Operasi Laut disebut Dankodikopsla.
- Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -18-
