PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 176
(1) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi
baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan
oleh Presiden.
(2) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi
baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel
diatur dengan Peraturan Panglima TNI setelah
mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi
baru yang dijabat oleh Perwira di bawah Kolonel
diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
- Di antara Pasal 176 dan Pasal 177 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 176A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.138
