PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 172
(1) Korps Pasukan Khas disebut Korpaskhas bertugas
membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam
pertahanan pangkalan/alutsista/instalasi TNI
Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara
depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta
operasi-operasi lain sesuai dengan kebijakan
Panglima TNI.
(2) Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korpaskhas
disebut Dankorpaskhas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakasau.
(3) Dankorpaskhas dibantu oleh Wakil Dankorpaskhas
disebut Wadan Korpaskhas.
- Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
