PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 170
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Udara disebut Kodiklatau
bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan
organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Udara,
pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan
Udara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
Angkatan Udara.
(2) Kodiklatau dipimpin oleh Komandan Kodiklatau
disebut Dankodiklatau yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakasau.
(3) Dankodiklatau dibantu oleh Wakil Dankodiklatau
disebut Wadan Kodiklatau, 4 (empat) Direktur, serta
Komandan Pangkalan Udara Pendidikan disingkat
Danlanud Pendidikan.
- Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -22-
