PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 164A
(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara
disebut Disopslatau bertugas menyelenggarakan
pembinaan kesiapan dan kemampuan di bidang
operasi, latihan, dukungan operasi dan latihan serta
pembinaan profesi operasi.
(2) Disopslatau dipimpin oleh Kepala Disopslatau
disebut Kadisopslatau yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakasau.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
