Pasal 144A
(1) Staf Potensi Dirgantara disebut Spotdirga bertugas
membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi
ataf umum TNI Angkatan Udara di bidang potensi
dirgantara yang meliputi perencanaan program dan
anggaran, pembinaan kemampuan dirgantara,
pembinaan ketahanan wilayah dirgantara,
pembinaan komunikasi sosial dirgantara, pembinaan
Bakti TNI AU dan pembinaan wilayah perbatasan
udara dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat dan
Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi
kepentingan pertahanan negara aspek udara.
(2) Spotdirga dipimpin oleh Asisten Potensi Dirgantara
Kasau disebut Aspotdirga Kasau yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakasau.
(3) Aspotdirga Kasau dibantu oleh Wakil Aspotdirga
Kasau disebut Waaspotdirga Kasau.
- Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 164A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.138
