Pasal 135
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas :
- unsur pimpinan :
Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
- unsur pembantu pimpinan :
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
Staf Ahli Kasau;
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Udara;
Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;
Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan
Staf Potensi Dirgantara.
- unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
www.peraturan.go.id
2016, No.138
- Badan Pelaksana Pusat :
Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Udara;
- Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Udara;
- Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan
Udara;
- Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI
Angkatan Udara;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan
Udara;
- Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI
Angkatan Udara;
Dinas Potensi Kedirgantaraan;
Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan
Udara;
Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
Dinas Materiil TNI Angkatan Udara;
Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Udara;
- Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan
Udara;
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara;
Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang
Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”);
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;
Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara
(Seskoau).
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -20-
- Komando Utama Pembinaan:
Komando Operasi TNI Angkatan Udara;
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Udara;
- Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan
Udara; dan
Korps Pasukan Khas.
Di antara Pasal 144 dan Pasal 145 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 144A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
