SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA
Pasal 1
(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia
atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh Presiden dan wajib
mengucapkan sumpah jabatan.
Pasal 2
(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional
Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi
dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan
menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
www.peraturan.go.id
2018, No.126 -3-
bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
(2) Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal
1 ayat (2), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi
dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan
menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.
Pasal 3
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan
kata-kata sebagai berikut:
bagi penganut agama Islam, “Demi Allah, Saya bersumpah”;
bagi penganut agama Kristen, “Demi Tuhan Yang
Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh” dan pada akhir sumpah
ditambahkan kalimat “kiranya Tuhan menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu, “Om Atah Paramawisesa,
Saya bersumpah“;
- bagi penganut agama Budha, “Demi Sang Hyang Adi
Budha Saya bersumpah”;
- bagi penganut agama Khonghucu, “Kehadirat Tian
ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah”;
dan
- bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,
www.peraturan.go.id
2018, No.126 -4-
Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti
dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan, harus mengucapkan sumpah pada saat pelantikan;
- bahwa saat ini belum diatur sumpah bagi Perwira
Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki
jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
