PERPRES
SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA
Pasal 1
(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia
atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh Presiden dan wajib
mengucapkan sumpah jabatan.
