PERPRES
SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
