PERPRES
SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA
Pasal 3
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan
kata-kata sebagai berikut:
bagi penganut agama Islam, “Demi Allah, Saya bersumpah”;
bagi penganut agama Kristen, “Demi Tuhan Yang
Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh” dan pada akhir sumpah
ditambahkan kalimat “kiranya Tuhan menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu, “Om Atah Paramawisesa,
Saya bersumpah“;
- bagi penganut agama Budha, “Demi Sang Hyang Adi
Budha Saya bersumpah”;
- bagi penganut agama Khonghucu, “Kehadirat Tian
ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah”;
dan
- bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,
www.peraturan.go.id
2018, No.126 -4-
Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti
dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
