UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; dan b.semua... SK No 148950 A
PRESIDEN
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148951A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukgm,
Djaman
SK No 148952 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu
MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON. Pasal 1 ... SK No 148949 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; dan b.semua... SK No 148950 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 148951A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 86 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukgm, ttd SK No 148952 A Djaman
PERPRES_60_2024
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:34:40.442161 Source: PERPRES_60_2024_content.md
PERPRES_60_2024
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2024
TENTANG
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu
