PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148951A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukgm,
Djaman
SK No 148952 A
