PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 9
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
