PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 8
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.146
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
