PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 7
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- melakukan bimbingan teknis;
- melakukan supervisi;
- melakukan advokasi; dan
- melakukan pelatihan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk:
- melakukan bimbingan teknis;
- melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
- melakukan advokasi; dan
- memberikan pelatihan.
(4) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
- melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
- melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
- melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
- melakukan advokasi;
- memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga pelayanan; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan.
