PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 6
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
media massa; dan
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.146 6
Bagian Kedua Penyelenggaraan
