PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 5
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:
penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan;
penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
