Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
(1) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara
holistik-integratif.
(2) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.146
Bagian Kesatu Strategi
