PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip- prinsip, sebagai berikut:
pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
pelayanan yang berkesinambungan;
pelayanan yang non diskriminasi;
pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
partisipasi masyarakat;
berbasis budaya yang konstruktif; dan
tata kelola pemerintahan yang baik.
