PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 10
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
- memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
- menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
