PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 11
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan
Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.146 8
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
Kepala Badan Pusat Statistik.
