PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 12
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus
Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
Bagian Kedua Kerjasama
