PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 13
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga Sekretariat
