PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 14
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan
sebuah sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.146
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat Tata Kerja
