PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 15
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Daerah
