PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 16
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.
