Pasal 17
BAB 4 — GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.146 10
(3) Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(5) Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
