Pasal 18
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.146
PELAPORAN
