PERPRES
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Pasal 19
(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan penyeleng-garaan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PEMBIAYAAN
