Pasal 13
(1) Untuk mengendalikan Ketersediaan Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting,
secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan
menteri/ kepala lembaga pemerintah
nonkementerian dapat membuat kebijakan dan
pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa
Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang
Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (6).
(2) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat
berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri
2020, No.100 -5-
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian.
(3) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan program
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri
paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(5) Keputusan rapat koordinasi kebijakan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dituangkan dalam risalah atau notulensi
rapat koordinasi.
(6) Menteri koordinator yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
berkoordinasi dengan menteri koordinator
lainnya.
(7) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
secara elektronik menggunakan multimedia (video
conference atau teleconference).
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
