PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran
rumah tangga secara nasional untuk barang
tersebut tinggi.
(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan
ketentuan:
- memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi;
dan/atau
- memiliki kandungan gizi tinggi untuk
kebutuhan manusia.
2020, No.100 -3-
(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan
berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan
nasional.
(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:
mendukung program Pemerintah; dan/atau
disparitas harga antardaerah tinggi.
(6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
- jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
- Barang Kebutuhan Pokok hasil
pertanian:
beras;
kedelai bahan baku tahu dan
tempe;
cabe;
bawang merah.
- Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
gula;
minyak goreng;
tepung terigu.
- Barang Kebutuhan Pokok hasil
peternakan dan perikanan;
daging sapi;
daging ayam ras;
telur ayam ras;
ikan segar, yaitu bandeng,
kembung dan
tongkol/tuna/cakalang.
- jenis Barang Penting terdiri dari:
- benih, yaitu benih padi, jagung, dan
kedelai;
pupuk;
gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
2020, No.100 -4-
triplek;
semen;
besi baja konstruksi;
baja ringan.
(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang
Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat diubah dengan Peraturan Menteri
berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Untuk mengendalikan Ketersediaan Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting,
secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan
menteri/ kepala lembaga pemerintah
nonkementerian dapat membuat kebijakan dan
pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa
Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang
Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (6).
(2) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat
berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri
2020, No.100 -5-
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian.
(3) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan program
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri
paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(5) Keputusan rapat koordinasi kebijakan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dituangkan dalam risalah atau notulensi
rapat koordinasi.
(6) Menteri koordinator yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
berkoordinasi dengan menteri koordinator
lainnya.
(7) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
secara elektronik menggunakan multimedia (video
conference atau teleconference).
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13A
Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja
Hypermarket, Department Store dan Supermarket
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penataan dan
2020, No.100 -6-
pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk percepatan pengambilan kebijakan dan
pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok
dan/atau barang penting, perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
2020, No.100 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138);
