PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 9
(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama. (21 Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pengarah, yang terdiri atas:
- menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urllsan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian;
- menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
b.Pelaksara...
SK No 181670A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pelaksana, yang terdiri atas:
- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14.menteri...
SK No 145966A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-7
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
- Jalsa Agung Republik Indonesia.
(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.
