PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 10
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 mempunyai tugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
- memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
