PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 11
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (21 Gubernur menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri . . .
SK No 142609A
I
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
