PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat
dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. (21 Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
