PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 6
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Pasa1 ?
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya. (21 Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No 145964A
ITTITETI IilTII,T.TIIE'If-'t
