PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 5
(1) Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
(2) penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
