PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama.
(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- indikator Moderasi Beragama;
- esensi Moderasi Beragama;
- ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
- arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
- program penguatan Moderasi Beragama.
(3) Pedoman . . .
SK No 145963 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
