PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 3
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
- penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
- penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
- penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
- peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan e pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
