PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand
mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai
www.peraturan.go.id
2018, No.117 -3-
Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2002 di
Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai dan
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.117 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan
Thailand di bidang kebudayaan yang lebih strategis, perlu dilakukan kerja sama di bidang kebudayaan;
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 17 Januari
2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand
mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Kingdom of Thailand on
Cultural Cooperation);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
www.peraturan.go.id
2018, No.117 -2-
Perjanjian Internasional perlu mengesahkan
persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Kerja
Sama Kebudayaan (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) dengan
Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
