PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand
mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai
www.peraturan.go.id
2018, No.117 -3-
Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2002 di
Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
