PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.117 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
