Pasal 24
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri.
(2) Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat
bekerja sama dengan badan usaha dalam negeri
dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan
komponen, sumber daya manusia, dan transfer
teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri
dan/atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan
skema kerja sama antar pemerintah.
(4) Pengembangan peralatan dan komponen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
dalam negeri.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan
usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
www.peraturan.go.id
2017, No.119 -6-
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
