Pasal 21
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan
Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan tanahnya dilakukan
melalui ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan
waktu minimum.
(3) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat
penugasan dari Pemerintah Pusat atau badan usaha
swasta, penyediaan tanahnya dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan
pemilik tanah.
(4) Tanah lokasi Proyek Strategis Nasional ditetapkan
oleh gubernur.
(5) Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan
pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak
kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
(6) Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek
www.peraturan.go.id
2017, No.119
Strategis Nasional belum selesai, gubernur
memperbarui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(7) Seluruh dokumen yang telah ada sebelum
pembaruan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek
Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
