Pasal 19
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,
Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan
secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat
dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
(3) Terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak
berkesesuaian dengan rencana tata ruang
kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang
kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
www.peraturan.go.id
2017, No.119 -4-
dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata
ruang atas lokasi Proyek Strategis Nasional dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
