Pasal 32
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan
melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional yang bersumber dari non-
anggaran pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku koordinator pembiayaan investasi non-
anggaran Pemerintah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(4) Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas dalam pelaksanaan monitoring menerapkan
sistem informasi yang terhubung dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(5) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan data dan
informasi yang diperlukan oleh Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
- Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam
